freeheartfarm.com – Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara menyatakan kesediaannya membahas kembali status empat pulau yang menjadi sengketa dengan Aceh. Ia mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk berdiskusi langsung di Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan ini ia sampaikan di Kantor DPRD Sumut.
“Baca juga : Doa Mustajab Orang Tua untuk Anak Hadapi Ujian”
Latar Belakang Sengketa
Kemendagri menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk wilayah Tapanuli Tengah melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Pemerintah Aceh menolak keputusan ini dan berupaya mengembalikan status pulau ke wilayahnya. Syakir, Kepala Biro Pemerintahan Aceh, menjelaskan proses perubahan status telah berjalan sejak sebelum 2022.
Pendekatan Bobby Nasution
Bobby menegaskan bahwa perdebatan tentang kepemilikan pulau tidak akan menghasilkan solusi. Ia menawarkan dua opsi penyelesaian:
- Membahas ulang penetapan pulau di Kemendagri
- Mengelola pulau secara bersama-sama
“Kami terbuka untuk semua opsi diskusi. Jika perlu, kita bisa ke Jakarta bersama menemui Kemendagri,” ujar Bobby. Ia telah bertemu langsung dengan Gubernur Aceh untuk membahas masalah ini.
Respons Pemerintah Aceh
Pihak Aceh bersikeras memperjuangkan kembalinya empat pulau ke wilayah administrasi mereka. Mereka mengklaim proses perubahan status tidak melibatkan pemerintah daerah setempat.
Solusi Kedepan
Bobby menyarankan fokus pada pemanfaatan pulau untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerja sama kedua provinsi daripada memperdebatkan status administrasi.
Kemendagri diharapkan dapat memediasi pertemuan kedua gubernur untuk mencari solusi terbaik. Kasus ini menjadi ujian bagi otonomi daerah dan tata kelola wilayah perbatasan di Indonesia.
Data Penting:
- Keputusan Kemendagri: No. 300.2.2-2138/2025
- Tanggal penetapan: 25 April 2025
- Nama pulau: Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek
- Lokasi: Perairan Aceh Singkil/Tapanuli Tengah
“Baca juga : Luhut Pastikan MBG & Food Estate Tekan Angka Kemiskinan RI”
Penyelesaian sengketa ini akan menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik wilayah di Indonesia. Kedua pihak diharapkan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dalam setiap keputusan.