Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

freeheartfarm.com – Kendaraan disita dan data akan dihapus datanya dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, program penghapusan data kendaraan ini telah beberapa kali diwacanakan oleh pemerintah, khususnya Polri, untuk memastikan agar kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang tidak tercatat dalam daftar registrasi kendaraan bermotor (regident).

“Baca juga : Kereta Panoramic untuk Mudik Lebaran 2025, Tiket Rp 475.000”

Dimana setiap pemilik kendaraan bermotor harus memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu. STNK berfungsi sebagai bukti registrasi, identifikasi kendaraan, dan legalitas untuk beroperasi di jalan raya. Selain itu, STNK juga menunjukkan bahwa kendaraan telah membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun, jika STNK dibiarkan mati lebih dari dua tahun tanpa diperpanjang, ada risiko besar yang harus dihadapi pemilik kendaraan.

Sanksi terhadap kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun atau lebih diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyatakan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK dalam dua tahun atau lebih, maka kendaraan tersebut dapat disita. Selain itu, data kendaraan juga akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Dengan kata lain, penghapusan data ini dapat terjadi jika pemilik kendaraan tidak membayar pajaknya selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK berakhir.

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Sebelum data kendaraan dihapus, ada tahapan peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Berikut adalah tahapan peringatan yang diberlakukan:

Pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan. Peringatan ini bertujuan agar pemilik kendaraan segera melakukan perpanjangan STNK.
Kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak melakukan perpanjangan.
Ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua. Jika pemilik kendaraan tetap tidak menanggapi, data kendaraan akan dihapus dan kendaraan dapat disita.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kedisiplinan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK tepat waktu. Program ini juga bertujuan untuk memperbaiki administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, mengurangi jumlah kendaraan bodong, dan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Baca juga : Samsung dan Nvidia Barengan Kembangkan AI di Jaringan Seluler”

Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya hampir mati, disarankan untuk segera memperpanjangnya agar terhindar dari sanksi penghapusan data dan penyitaan kendaraan. Proses perpanjangan STNK sendiri dapat dilakukan di kantor samsat terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah. Dengan begitu, kendaraan Anda tetap terdaftar dengan legal dan aman untuk digunakan di jalan raya.